Penelitian ini mengkaji kebijakan perpanjangan masa jabatan politik kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memahami dampak kebijakan ini terhadap prinsip dekonsentrasi dan demokrasi lokal. Kebijakan tersebut memicu perdebatan di masyarakat karena menimbulkan dilema antara meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan menjaga prinsip demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta akuntabilitas publik. Dengan pendekatan yuridis-normatif menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan pandangan akademik mengenai tata kelola desa. Hasil penelitian terhadap perpanjangan masa jabatan ini menunjukkan adanya dampak ganda. Sebab, kebijakan ini berpotensi memperkuat stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pembangunan di desa. Namun, kebijakan ini dapat berisiko mengurangi partisipasi masyarakat, memperkuat oligarki lokal, serta meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menghambat regenerasi kepemimpinan maupun memperkuat kekuasaan yang terpusat di desa. Penting untuk mempertimbangkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan agar tercipta pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kata kunci : kepala desa, perpanjangan masa jabatan, dekonsentrasi, demokrasi lokal
Copyrights © 2025