Good Governance ialah sebuah konsep tata pemerintahan yang baik yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efektivitas, efisiensi, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan konsensus dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pentingnya penerapan Good Governance dalam pelayanan publik terutama di Kabupaten Magelang juga diperkuat oleh tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan melek informasi, selain itu dengan adanya UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik juga menjadikan tuntutan masyarakat pada pemerintah semakin mengikuti perkembangan zaman yang cepat dan signifikan. Jenis penelitian yang digunakan penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan eksploratif. Hal ini dikarenakan penelitian bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan secara mendalam konsep, prinsip, dan pengaruh penerapan Good Governance terhadap pelayanan publik berdasarkan kajian literatur dari buku, jurnal, maupun artikel ilmiah yang relevan. Pembahasan tentang Good Governance tentunya sangatlah penting demi kemajuan masyarakat. Adanya konsep tata pemerintahan yang baik tentunya tidaklah lepas dari hambatan yang ada dalam masyarakat seperti keterbatasan jumlah pegawai, kualitas SDM yang belum merata, ketergantungan pada pemerintah pusat, rendahnya literasi administrasi dan digital di sebagian kalangan masyarakat juga memperlambat efektivitas layanan serta banyaknya warga belum memahami pentingnya dokumen administrasi dan kesulitan mengakses layanan berbasis teknologi. Kata kunci: Good Govarnance, Prinsip Good Governance, Hambatan Good Governance.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025