Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik. Akta Autentik dalam Pasal 1868 KUHPer yaitu suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat. Salah satunya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Notaris tidak terlepas dari adanya suatu kesalahan, sehingga Notaris dapat dituntut tanggung jawab apabila akta tersebut menimbulkan permasalahan. Sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 51/Pdt.G/2020/Pn. Plg bahwa Turut Tergugat I mengeluarkan Akta Pengikatan Jual Beli No.105 antara Tergugat I dengan Tergugat II dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat. Dalam penelitian ini, dengan rumusan masalah yaitu apakah kesalahan yang dilakukan Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 105 yang dibuatnya sehingga dibatalkan oleh Pengadilan sebagaimana dalam Putusan No. 51/PDT.G/2020/PN. PLG dan bagaimanakah tanggungjawab Notaris atas pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Pengadilan berdasarkan Putusan No. 51/PDT.G/2020/PN. PLG akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, menggunakan data sekunder yang didukung dengan wawancara. Simpulan dari penelitian ini bahwa terbukti adanya kesalahan yang dilakukan Notaris, sehingga akta tersebut dibatalkan oleh Pengadilan dan akta tersebut menjadi tidak sah. Notarispun dituntut tanggungjawab secara administratif atas kesalahannya. Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tanggungjawab
Copyrights © 2025