Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ICRC yang merupakan sebuah organisasi kemanusian yang kerap mendapatkan praktik kekerasan di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata internasional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas lebih dalam tentang perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan terhadap ICRC dalam konflik bersenjata internasional tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni studi dokumen berdasarkan literatur serta peraturan yang berkaitan dengan pembahasan tersebut, namun juga akan dibandingkan dengan pendapat ahli yang ada. Dari hasil penelitian penulis, bahwa perlindungan terhadap ICRC diatur dalam beberapa Pasal Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mana pada inti dari kesemua pasal adalah memberikan penghormatan dan perlindungan khusus kepada ICRC. Adapun pelanggaran terhadap upaya perlindungan ICRC juga merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional yang mana pelanggaran Hukum Humaniter Internasional ini bersifat tanggung jawab pidana sehingga hukuman pidana merupakan akibat langsung dari pelanggaran tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, ICRC, Konvensi Jenewa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025