Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) merupakan salah satu kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menjamin standar penghasilan minimum. Namun, kebijakan ini juga dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi, terutama terhadap tingkat pengangguran, apabila tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peningkatan penciptaan lapangan kerja. Dalam konteks Kota Semarang, yang merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah, kebijakan upah minimum dapat berdampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh UMK terhadap tingkat pengangguran di Kota Semarang selama periode 2017-2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan metode regresi linear untuk menganalisis hubungan antara UMK dan tingkat pengangguran. Data Upah Minimum Kota (UMK) diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, sementara data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan dalam merumuskan strategi ketenagakerjaan yang lebih efektif, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Diharapkan, kebijakan UMK yang diterapkan di masa depan dapat dirancang secara lebih holistik dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial yang lebih luas
Copyrights © 2025