Kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta menjadi permasalahan yang semakin kompleks, terutama akibat pekerjaan penggalian jalan yang sering kali dilakukan tanpa perencanaan matang dan koordinasi yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur kegiatan penggalian jalan di DKI Jakarta serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh warga untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur tata kelola penggalian jalan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya transparansi, koordinasi antarinstansi, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Keberhasilan upaya hukum warga dalam menangani dampak proyek galian jalan sangat bergantung pada mekanisme pengaduan yang efektif dan transparansi pemerintah. Upaya hukum yang dapat ditempuh warga meliputi pengaduan administratif, gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (PMHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta mekanisme alternatif seperti laporan ke Ombudsman dan class action. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi yang lebih menekankan transparansi perizinan proyek galian jalan, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran guna meminimalisasi dampak negatif terhadap masyarakat.
Copyrights © 2025