Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik dalam sektor pelayanan publik maupun komersial. Namun, tidak sedikit BUMN yang mengalami tekanan keuangan signifikan sehingga memerlukan mekanisme restrukturisasi, seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi. Salah satu strategi penyelamatan yang diinisiasi pemerintah adalah mekanisme titip kelola, yakni pengalihan sementara pengelolaan BUMN bermasalah kepada BUMN lain yang memiliki kinerja lebih baik. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola, serta daya saing BUMN yang mengalami kesulitan. Studi ini menganalisis aspek hukum mekanisme titip kelola, kinerja BUMN yang terlibat dalam proses tersebut, serta potensi diversifikasi produk dan layanan sebagai upaya perluasan segmen pasar. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme titip kelola berpotensi mendukung stabilisasi keuangan dan operasional, meskipun keberhasilannya sangat ditentukan oleh transparansi implementasi dan strategi pengelolaan yang tepat. Selain itu, diversifikasi produk dan layanan menjadi elemen krusial dalam memperkuat daya saing serta keberlanjutan bisnis BUMN pasca-restrukturisasi. Oleh karena itu, diperlukan kajian lanjutan mengenai indikator keberhasilan dan kebijakan pendukung guna mengoptimalkan kontribusi titip kelola terhadap pemulihan dan pertumbuhan BUMN.
Copyrights © 2024