Latar Belakang: Transfusi darah merupakan intervensi medis penting yang sering kali menjadi penentu keselamatan jiwa dalam kondisi darurat. Namun, dalam konteks Islam, praktik ini menimbulkan pertanyaan fiqhiyah karena Al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit membahasnya, sehingga diperlukan pendekatan ijtihadiyah untuk menetapkan hukumnya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum Islam terkait transfusi darah melalui telaah literatur ilmiah, serta mengidentifikasi pendapat ulama dan dalil syar’i yang mendukung praktik tersebut sebagai bentuk penyelamatan jiwa. Metode: Penelitian ini merupakan narrative literature review dengan metode pencarian data berdasarkan pendekatan PICO. Sumber data berasal dari jurnal ilmiah, laporan nasional, dan literatur relevan lainnya yang diperoleh melalui database elektronik seperti Google Scholar, PubMed, dan ResearchGate. Analisis dilakukan menggunakan tabel sintesis terhadap tujuh artikel terpilih. Hasil: Dari tujuh artikel yang dianalisis, enam membahas secara eksplisit hukum transfusi darah dalam Islam, dan satu artikel fokus pada manfaat donor darah secara medis. Sebagian besar artikel sepakat bahwa transfusi darah diperbolehkan, bahkan diwajibkan dalam kondisi darurat. Mayoritas ulama menganggap donor darah sebagai amal saleh, dengan dasar kaidah fikih “ad-darūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt” dan prinsip ḥifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Kesimpulan: Transfusi darah dalam pandangan Islam merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebajikan  yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan dalam situasi darurat. Donor darah merupakan amal ibadah kontemporer yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Disarankan agar edukasi mengenai transfusi darah ditingkatkan melalui kerja sama antara lembaga kesehatan dan institusi keagamaan untuk mendorong partisipasi masyarakat Muslim secara aktif dan sadar syar’i.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025