Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada tiga kelompok informan utama: pelaku UMKM, perwakilan lembaga perbankan syariah, dan regulator keuangan. Tujuan penelitian adalah menggali secara mendalam tantangan dan peluang yang dihadapi UMKM dalam mengakses pembiayaan syariah. Meskipun UMKM berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, akses mereka terhadap pembiayaan syariah masih terbatas. Hambatan utama meliputi rendahnya literasi keuangan syariah, persyaratan administrasi dan agunan yang dinilai rumit, serta tingginya persepsi risiko usaha. Ketiga faktor ini menyebabkan pelaku usaha enggan mengakses pembiayaan yang sebenarnya selaras dengan prinsip keadilan dalam Islam. Namun, penelitian ini juga menemukan sejumlah peluang, seperti pemanfaatan fintech syariah untuk menyederhanakan proses pengajuan, program literasi keuangan berkelanjutan, dan dukungan kebijakan pemerintah melalui insentif serta penyederhanaan regulasi. Temuan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pelaku UMKM, lembaga keuangan syariah, penyedia fintech, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memahami hambatan dan peluang tersebut, diharapkan dapat dirancang rekomendasi strategis serta inovasi produk pembiayaan syariah yang lebih sesuai dengan karakteristik UMKM, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan yang lebih merata.
Copyrights © 2024