Hadhanah atau pemeliharaan anak merupakan kewajiban orang tua meskipun telah bercerai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ibu adalah orang yang paling berhak atas hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr, majelis hakim menetapkan hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun kepada tergugat selaku ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dan menganalisis putusan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mengenai penetapan hak hadhanah anak dalam Putusan Nomor 3292/Pdt.G/2023/PA.Cjr didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan kepentingan terbaik bagi anak. Penetapan hak hadhanah dalam putusan ini sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Majelis hakim melakukan contra legem terhadap Pasal 105 huruf (a) dan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, karena pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Copyrights © 2025