Tinjauan Yuridis tentang Visum et Repertum Dokter dalam Mengungkap Tindak Pidana Kasus Ronald Tanur (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 1466K/PID/2024) membahas kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis peran Visum et Repertum dalam proses pembuktian di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum, sebagai laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah, memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti surat dan/atau keterangan ahli sesuai dengan KUHAP dan Staatsblad 1937 No. 350. Dalam kasus Ronald Tanur, Mahkamah Agung menggunakan Visum et Repertum sebagai dasar pertimbangan hukum untuk menghukum terdakwa, menyoroti signifikansi alat bukti ini dalam mengungkap kebenaran materil dan menentukan keadilan dalam perkara pidana. Penelitian ini menegaskan bahwa Visum Et Repertum berperan krusial dalam sistem peradilan pidana sebagai alat bukti yang mendukung penegakan hukum dan pencarian kebenaran materil.
Copyrights © 2025