Penelitian ini membahas problematika dualisme regulasi dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia, yang muncul akibat belum maksimalnya sinkronisasi antara norma fikih muamalah dan hukum nasional. Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syariah, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan regulasi dari OJK, masih terdapat ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan antara substansi hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi regulasi ekonomi syariah harus memperhatikan prinsip maqashid syariah dan menjembatani perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam secara konstruktif, agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025