Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program jaminan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah sebagai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan sebagai perwujudan atas pembangunan nasional berupa akses kepemilikan rumah terjangkau bagi masyarakat. Meskipun realisasi penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat secara keseluruhan dilakukan pada tahun 2027 mendatang, akan tetapi penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat mengalami beberapa tantangan seperti kritisi dari publik terkait transparansi pengelolaan dana iuran, likuidasi harga rumah dimasa mendatang, serta kewajiban pemotongan upah sebesar 3% sebagai iuran peserta yang dinilai memberatkan. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi maupun tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan Program Tabungan Perumahan Rakyat serta mengkaji pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyar ke dalam prinsp-prinsip welfare state. Lebih lanjut metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menganalisa hubungan antara regulasi dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat yang diselenggarakan demi mencapai kesejahteraan serta keadilan sosial. Kata Kunci: Tabungan Perumahan Rakyat; Tanggung Jawab; Welfare State.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025