J-CEKI
Vol. 4 No. 4: Juni 2025

Analisis Pasal 10,11,12 Undang-undang Dasar 1945 Terkait Kewenangan Presiden Selaku Kepala Negara Terhadap Tentara Nasional Indonesia

R, Bastari (Unknown)
Sujono, Sujono (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2025

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti Konstitusi, undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan fokus penelitian tesis ini. Pendekatan penilitian ini menggunakan beberapa jenis pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan; Pendekatan konseptual, Pendekatan analitis, Pendekatan perbandingan, Pendekatan historis, Pendekatan filsafat, Pendekatan kasus. Latar belakang dari penulisan tesis ini adalah adanya stigma konstitusional dan empiris bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Kenyataannya klausul tersebut hanya pernah tertulis sekali dalam UUD RIS 1949 dan UU Nomor 54 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUDS 1950 tidak tercantum klausul Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan negara Indonesia kembali menggunakan UUD 18 Agustus 1945. Pada UU Nomor 29 Tahun 1954 klausul tersebut masih digunakan bahkan juga dalam Supersemar tahun 1966. Hingga kini stigma Presiden selaku Panglima Tertinggi tentara masih selalu terucap oleh masyarakat bahkan oleh kalangan TNI sendiri walaupun sebutan tersebut adalah Inkonstitusional. Dari hasil wawancara online dengan informan purnawirawan perwira Tinggi TNI yang pernah menduduki jabatan struktural strategis bahwa dalam menentukan suatu jabatan TNI yang strategis khususnya jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatanselalu ada intervensi dari kekuasaan politik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa presiden bukan Panglima Tertinggi TNI, melainkan berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan Tertinggi atas tentara, dan Pasal 10 tersebut dibatasi atau dijelaskan oleh Pasal 11 dan Pasal 12 UUD 1945 yakni kekuasaan Presiden bersifat kontekstual yakni saat negara dalam masa perang dan keadaan darurat atau bahayaanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...