This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
R, Bastari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pasal 10,11,12 Undang-undang Dasar 1945 Terkait Kewenangan Presiden Selaku Kepala Negara Terhadap Tentara Nasional Indonesia R, Bastari; Sujono, Sujono
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.8501

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti Konstitusi, undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan fokus penelitian tesis ini. Pendekatan penilitian ini menggunakan beberapa jenis pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan; Pendekatan konseptual, Pendekatan analitis, Pendekatan perbandingan, Pendekatan historis, Pendekatan filsafat, Pendekatan kasus. Latar belakang dari penulisan tesis ini adalah adanya stigma konstitusional dan empiris bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Kenyataannya klausul tersebut hanya pernah tertulis sekali dalam UUD RIS 1949 dan UU Nomor 54 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUDS 1950 tidak tercantum klausul Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan negara Indonesia kembali menggunakan UUD 18 Agustus 1945. Pada UU Nomor 29 Tahun 1954 klausul tersebut masih digunakan bahkan juga dalam Supersemar tahun 1966. Hingga kini stigma Presiden selaku Panglima Tertinggi tentara masih selalu terucap oleh masyarakat bahkan oleh kalangan TNI sendiri walaupun sebutan tersebut adalah Inkonstitusional. Dari hasil wawancara online dengan informan purnawirawan perwira Tinggi TNI yang pernah menduduki jabatan struktural strategis bahwa dalam menentukan suatu jabatan TNI yang strategis khususnya jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatanselalu ada intervensi dari kekuasaan politik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa presiden bukan Panglima Tertinggi TNI, melainkan berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan Tertinggi atas tentara, dan Pasal 10 tersebut dibatasi atau dijelaskan oleh Pasal 11 dan Pasal 12 UUD 1945 yakni kekuasaan Presiden bersifat kontekstual yakni saat negara dalam masa perang dan keadaan darurat atau bahayaanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi