Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu bentuk Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Didasarkan Keterangan Palsu Dari Pihak Penghadap. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu Akta Autentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai keterbatasan yang sering tidak bisa diantisipasi terkait dengan keinginan pihak penghadap yang ingin dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang oleh kaidah hukum, sehingga seorang notaris bisa saja terseret dalam suatu perkara di pengadilan. Apabila hakim pada suatu proses peradilan meminta untuk seorang notaris memberikan kesaksiannya terhadap akta yang telah dibuatnya yang isinya berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak penghadap dan notaris dalam hal ini memutuskan untuk tidak menggunakan hak ingkarnya maka akan timbul suatu konflik norma antara menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN dan untuk menuruti perintah atau permintaan pejabat yang berwenang untuk kepentingan pemeriksaan dalam suatu proses pembuktian dalam persidangan sesuai dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, maka dua hal ini yang perlu dipertimbangkan secara mendalam. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Copyrights © 2025