Hukum konstitusi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek ketatanegaraan, mulai dari struktur kekuasaan, prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Peran hukum konstitusi tidak hanya sebagai norma hukum tertinggi, tetapi juga sebagai landasan untuk pengembangan ilmu hukum dan instrumen penyelesaian persoalan konstitusional yang kompleks dan dinamis.Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan analisis terhadap kerangka hukum yang berlaku, interpretasi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan studi literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum konstitusi memiliki posisi strategis dalam mengarahkan pengembangan ilmu hukum melalui penyusunan teori-teori hukum tata negara yang relevan dengan dinamika sosial dan politik. Di samping itu, hukum konstitusi juga menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketatanegaraan, seperti konflik antar lembaga negara, pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi, serta sengketa elektoral yang berdampak pada legitimasi pemerintahan.Dengan karakteristiknya yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, hukum konstitusi tidak hanya menjadi kerangka normatif yang kaku, tetapi juga menjadi ruang dialektika antara kepentingan hukum dan politik. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap hukum konstitusi sangat penting, baik dalam konteks akademik sebagai ilmu, maupun dalam praktik ketatanegaraan sebagai alat kontrol kekuasaan dan perlindungan terhadap hak warga negara
Copyrights © 2025