Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan data publik. Kondisi ini menuntut penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menjamin keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap aspek tata kelola data publik digital. Dalam konteks hukum administrasi negara, asas keterbukaan berarti pemerintah wajib menyediakan akses yang transparan terhadap informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Asas keadilan menekankan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara dalam memperoleh dan memanfaatkan data publik untuk kepentingan bersama, sedangkan asas kepastian hukum menegaskan pentingnya kerangka regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, dan administrasi pemerintahan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan dalam tata kelola data publik digital telah berjalan secara normatif, namun masih menghadapi hambatan struktural dan teknis, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, literasi digital aparatur, dan kesenjangan akses publik terhadap informasi. Asas keadilan belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat ketimpangan dalam akses data antara pusat dan daerah, serta belum adanya mekanisme hukum yang efektif untuk menindak pelanggaran keadilan data publik. Sementara itu, asas kepastian hukum sering kali terganggu akibat tumpang tindih regulasi antarinstansi dan lemahnya mekanisme koordinasi dalam perlindungan data publik digital. Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum merupakan tiga asas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada prinsip good governance. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan aspek regulatif, kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik agar tata kelola data publik digital di Indonesia tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum administrasi.