p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Bella Ayu Aranta
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisa Hukum Konstitusi Sebagai Dasar Untuk Pengembangan Ilmu dan Penyelesaian Masalah di Bidang Konstitusi Bella Ayu Aranta; Holijah, Holijah
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.8951

Abstract

Hukum konstitusi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek ketatanegaraan, mulai dari struktur kekuasaan, prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Peran hukum konstitusi tidak hanya sebagai norma hukum tertinggi, tetapi juga sebagai landasan untuk pengembangan ilmu hukum dan instrumen penyelesaian persoalan konstitusional yang kompleks dan dinamis.Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan analisis terhadap kerangka hukum yang berlaku, interpretasi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan studi literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum konstitusi memiliki posisi strategis dalam mengarahkan pengembangan ilmu hukum melalui penyusunan teori-teori hukum tata negara yang relevan dengan dinamika sosial dan politik. Di samping itu, hukum konstitusi juga menjadi sarana yang efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketatanegaraan, seperti konflik antar lembaga negara, pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi, serta sengketa elektoral yang berdampak pada legitimasi pemerintahan.Dengan karakteristiknya yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, hukum konstitusi tidak hanya menjadi kerangka normatif yang kaku, tetapi juga menjadi ruang dialektika antara kepentingan hukum dan politik. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap hukum konstitusi sangat penting, baik dalam konteks akademik sebagai ilmu, maupun dalam praktik ketatanegaraan sebagai alat kontrol kekuasaan dan perlindungan terhadap hak warga negara
Penerapan Prinsip Keterbukaan, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Tata Kelola Data Publik Digital di Indonesia Muhamad Valery; Bella Ayu Aranta; Leni Lawaty; Cholidah Utama
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.12927

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan data publik. Kondisi ini menuntut penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menjamin keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap aspek tata kelola data publik digital.  Dalam konteks hukum administrasi negara, asas keterbukaan berarti pemerintah wajib menyediakan akses yang transparan terhadap informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.  Asas keadilan menekankan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara dalam memperoleh dan memanfaatkan data publik untuk kepentingan bersama, sedangkan asas kepastian hukum menegaskan pentingnya kerangka regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, dan administrasi pemerintahan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan dalam tata kelola data publik digital telah berjalan secara normatif, namun masih menghadapi hambatan struktural dan teknis, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, literasi digital aparatur, dan kesenjangan akses publik terhadap informasi.  Asas keadilan belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat ketimpangan dalam akses data antara pusat dan daerah, serta belum adanya mekanisme hukum yang efektif untuk menindak pelanggaran keadilan data publik.  Sementara itu, asas kepastian hukum sering kali terganggu akibat tumpang tindih regulasi antarinstansi dan lemahnya mekanisme koordinasi dalam perlindungan data publik digital. Penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum merupakan tiga asas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada prinsip good governance.  Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan aspek regulatif, kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik agar tata kelola data publik digital di Indonesia tidak hanya efisien, tetapi juga menjamin perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum administrasi.