Penggunaan kantong plastik yang tidak dikurangi menyebabkan peningkatan volume sampah di TPA Cilowong sebesar 2,5% per bulan dan berdampak pada perubahan iklim. Berdasarkan Permen LHK No. 75 Tahun 2019, plastik termasuk bahan yang sulit terurai dan tidak dapat didaur ulang. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan hambatan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dalam mengurangi kantong plastik sekali pakai. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengurangan plastik oleh DLH belum optimal karena keterbatasan anggaran, kurangnya pengawasan, konflik sosial terkait TPA Cilowong, minimnya investasi swasta, sulitnya sosialisasi karena kurangnya regulasi, serta rendahnya pemahaman DLH terhadap isu plastik. Hal ini menunjukkan bahwa konsep negara kesejahteraan belum sepenuhnya tercermin dalam pengelolaan sampah plastik di Kota Serang.
Copyrights © 2025