Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak dari hubungan nikah siri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Penelitian ini menganalisis ketentuan-ketentuan hukum positif serta pandangan Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan pengakuan anak, status perwalian, serta hak-hak keperdataan anak hasil nikah siri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam, namun karena tidak dicatatkan secara hukum negara, maka anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak secara otomatis mendapatkan pengakuan hukum dari ayah biologisnya. Dalam konteks hukum positif Indonesia, anak dari nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, kecuali ada pengakuan atau penetapan pengadilan yang mengakui hubungan keayahannya. Kondisi ini dapat berdampak pada hak-hak anak seperti warisan, nafkah, dan identitas hukum. Oleh karena itu, legalisasi perkawinan melalui pencatatan resmi penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang dilahirkan. Temuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan sosial
Copyrights © 2025