Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM di platform e-commerce Lazada dan menganalisis tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak Lazada sebagai penyelenggara e-commerce Lazada terhadap penjualan kosmetik tanpa izin dari BPOM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Lazada masih bersifat preventif, seperti kebijakan mewajibkan penjual menyertakan nomor notifikasi BPOM. Namun, perlindungan ini belum efektif karena masih ditemukan banyak produk kosmetik ilegal yang beredar di platform tersebut. Di sisi lain, perlindungan represif terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk ilegal belum tersedia secara memadai. Tanggung jawab hukum Lazada masih terbatas pada penghapusan produk dan pemberian teguran kepada penjual, tanpa ada mekanisme ganti rugi yang jelas bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen di e-commerce Lazada belum optimal dan dibutuhkan penguatan pengawasan, regulasi khusus e-commerce, serta kolaborasi antara pemerintah dan platform digital untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2025