Artikel penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kombinasi antara sistem presidensial dan sistem multipartai yang memiliki implikasi terhadap stabilitas politik di Indonesia dalam konteks Pemilihan Umum 2024. Masalah penelitian ini berfokus pada sistem presidensial yang diterapkan Indonesia sejak era Reformasi 1998 sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang kuat dan terpisah dari legislatif. Sistem presidensial ini berjalan sejajar dengan realitas politik Indonesia, yaitu konsep multipartai yang dapat dikatakan kompleks, seperti banyaknya partai politik yang sering mengakibatkan fragmentasi parlemen dan dinamika koalisi yang tidak stabil. Untuk menganalisis masalah penelitian, digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur yang merujuk pada teori sistem presidensial oleh Juan J. Linz (1990). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem presidensial multipartai tanpa penguatan etika politik dan reformasi institusional yang serius sebenarnya menjadi hambatan dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Indonesia membutuhkan reformasi institusional dan penguatan etika politik untuk menciptakan tata kelola yang lebih stabil.
Copyrights © 2025