Penelitian ini membahas sengketa tanah dalam konteks hukum adat di Tanah Toraja, dengan fokus pada penerapan sistem hukum adat Aluk Todolo dan pemaduannya dengan hukum nasional. Tanah di Toraja memiliki nilai yang tidak hanya ekonomi, tetapi juga spiritual dan sosial, karena terhubung dengan identitas keluarga dan leluhur. Sengketa tanah muncul akibat berbagai faktor, seperti penjualan tanah tanpa persetujuan komunitas, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya pengawasan serta sosialisasi hukum. Penyelesaian sengketa tanah di Toraja dilakukan melalui mekanisme adat yang dikenal dengan Pasipakada Ada', yang melibatkan forum musyawarah dalam Kombongan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemaduan antara hukum adat dan hukum nasional dapat dilakukan dengan pengakuan terhadap keputusan adat dalam proses hukum formal, untuk menciptakan keadilan yang menghormati nilai-nilai lokal namun tetap sesuai dengan prinsip hukum negara. Penelitian ini mengimplikasikan pentingnya pengakuan dan integrasi mekanisme penyelesaian sengketa tanah berbasis hukum adat Aluk Todolo ke dalam sistem hukum nasional guna memperkuat keadilan agraria yang berlandaskan kearifan lokal masyarakat Toraja
Copyrights © 2025