ABSTRAKNarkotika adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lain penyalahgunaannya sangat membahayakan masa depan generasi muda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional suatu bangsa, sehingga dibutuhkan aturan berupa hukum yang mengatur sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di Indonesia. peniltian ini merpuakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan penelitian kualitatif bersifat untuk memaparkan yang mempunyai tujuan guna memperoleh gambaran lengkap dan jelas pada setiap suatu peristiwa hukum tertentu dalam dilingkungan.Kata Kunci : Penindakan Hukum , Narkoba, Skala Kecil
Copyrights © 2025