Tindak kejahatan phishing adalah metode kejahatan siber (cybercrime) berupa social engineering di mana pelaku menyamar sebagai entitas terpercaya (bank, media sosial, lembaga pemerintah), untuk mencuri data sensitif seperti username, password, kartu kredit, dan data pribadi lainnya. Tindak kejahatan phising dapat menimbulkan berbagai dampak meliputi: Dampak terhadap Data dan Akun Kehilangan akses akun & data pribadi, Dampak Finansial, Kerusakan Reputasi & Kepercayaan, dan Dampak Sosial & Sistemik. Tren phishing kini lebih canggih, tersebar luas, dan menggunakan teknik rekayasa sosial serta AI. Dengan kemampuan AI untuk menyusun konten personalisasi secara otomatis dan realistis, serangan phishing kini tidak hanya masif, tetapi juga sangat terarah dan mampu mengelabui pengguna maupun sistem keamanan tradisional. Sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak kejahatan phising, dilakukan kegiatan preventif yaitu: dengan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Kegiatan PkM ini telah berhasil memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada para guru dan siswa SMK N 4 Payakumbuh, dengan materi tentang “Penyuluhan Internet Sehat tentang Bahaya Phising dan Dampak Negatifnya bagi Siswa SMK N 4 Payakumbuh”. Hasil analisis angket efektivitas kegiatan PkM menunjukkan rata-rata sebesar 82,71%, yang termasuk dalam kategori "baik". Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan PkM dinilai efektif oleh para peserta penyuluhan, dalam hal ini para guru dan beberapa sampel siswa SMK N 4 Payakumbuh.
Copyrights © 2025