Penelitian ini menganalisis hubungan kewenangan pemerintah daerah dengan prinsip otonomi daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengakibatkan pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, terutama dalam aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan hidup. Selain mempersempit ruang kebijakan daerah, perubahan ini juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mereduksi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan hidup berbasis karakteristik lokal agar prinsip good environmental governance tetap terwujud.
Copyrights © 2025