Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara serta observasi langsung terhadap proses mediasi antara pelaku dan korban. Data yang dianalisis terdiri dari data primer, seperti hasil wawancara dengan aparat penegak hukum dan para pihak yang terlibat dalam kasus, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen perkara, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara penipuan dan penggelapan merupakan alternatif penyelesaian sengketa pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, bukan semata-mata pada penghukuman. Prinsip utama yang diterapkan adalah penyelesaian secara damai melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama, yang dapat dituangkan dalam bentuk akta van dading sebagai bukti tertulis penyelesaian sengketa. Meski demikian, efektivitas penerapan pendekatan ini sangat bergantung pada sejumlah faktor, antara lain keterbukaan pelaku untuk bertanggung jawab, kesiapan korban atau keluarga untuk memaafkan, peran aktif aparat kepolisian dalam memfasilitasi mediasi, serta keterlibatan tokoh masyarakat dalam membangun kepercayaan antar pihak. Dengan demikian, pendekatan restorative justice dalam konteks penipuan dan penggelapan berpotensi menciptakan keadilan yang lebih humanis, namun memerlukan sinergi dari semua elemen yang terlibat. This study aims to analyze the application of the principle of restorative justice in handling criminal acts of fraud and embezzlement in the jurisdiction of the Makassar Harbor Police, and to identify the factors that influence its success. The approach used in this study is normative-empirical, with data collection through literature studies and field research in the form of interviews and direct observation of the mediation process between the perpetrator and the victim. The data analyzed consists of primary data, such as the results of interviews with law enforcement officers and the parties involved in the case, as well as secondary data in the form of laws and regulations, case documents, and relevant scientific literature. The results of the study indicate that the application of restorative justice in cases of fraud and embezzlement is an alternative resolution of criminal disputes that focuses on restoring social relations between the perpetrator and the victim, not solely on punishment. The main principle applied is a peaceful resolution through dialogue, deliberation, and mutual agreement, which can be stated in the form of a deed of van dading as written evidence of dispute resolution. However, the effectiveness of implementing this approach is highly dependent on a number of factors, including the perpetrator's openness to take responsibility, the victim's or family's readiness to forgive, the active role of the police in facilitating mediation, and the involvement of community leaders in building trust between parties. Thus, the restorative justice approach in the context of fraud and embezzlement has the potential to create more humane justice, but requires synergy from all elements involved.
Copyrights © 2025