Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 15 No. 1 (2023): Juni

PARADIGMA HUKUM ISLAM (KLASIK DAN ALTERNATIF)

Susfita, Nunung (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2024

Abstract

Paradigma merupakan suatu kumpulan asumsi, konsep dan proporsi yang disatukan secara logis dan berfungsi mengarahkan pemikiran dan pengkajian. Agama samawi sebelum Islam, mempunyai kapasitas jangkauan waktu dan tempat yang terbatas. Sifat temporer itu dibatasi dengan kehadiran Nabi setelahnya, seperti ajaran Musa a.s. Dead line-nya adalah ketika ajaran Isa a.s tiba. Berbeda dengan itu, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, merupakan agama terakhir dan penutup. Al-qur’an pada hakekatnya adalah dukumen keagaman dan etika yang bertujuan praktis, menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil. Doktrin kemerdekaan berkehendak manusia seperti dicanangkan oleh kaum Mu’tazillah menjadi bagian dari konsep teologi mengenai keadilan Tuhan dan mengalahkan segi aslinya yaitu kemerdekaan dan tanggung jawab manusia. Di antara kaum Ortodoks, kemerdekaan manusia ini berarti ketidak-merdekaan Tuhan. Mereka menuduh aliran Mu’tazilah sebagai humanisme yang ekstrim, mereka menegaskan bahwa Tuhan berada di luar konsep manusia tentang keadilan. Apa yang dipandang manusia sebagai keadilan Tuhan tidaklah berarti demikian bagiNya, tetapi apa yang diperbuatNya bagi manusia memang tampak adil dan rasional bagi manusia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...