Mediasi merupakan salah satu cara hakim dan mediator dalam proses pengoptimalan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan dapat meminimalisir perkara yang diajukan di Pengadilan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu sebagai inovasi dalam mempercepat beracara di Pengadilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun mekanisme pelaksanaan mediasi perkara perceraian oleh mediator hakim berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Oleh karena itu, penelitian ini akan melakukan studi kasus di Pengadilan Agama Ciamis untuk melihat efektifitas hakim dan mediator dalam mengurai penumpukan perkara dan meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan yang saat ini masih rendahnya tingkat keberhasilan mediasi perceraian. Penelitian ini dilakukan dengan field research di Pengadilan Agama Ciamis, melalui sifat penelitian dekriptif-analitis, dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teori dalam menemukan jawaban dalam rumusan masalah yaitu menggunakan teori sosiologi hukum dan efektivitas hukum, kemudian juga melihat dari sisi mediasi secara peraturan yang ada serta kewenangan dari mediator. Dimana dengan menggunakan metode penelitian dan teori penelitian tersebut. maka mekanisme pelaksanaan mediasi dapat diselidiki atas kesesuaian hukum dan efektivitas peranan mediator hakim melalui pengamatan langsung. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa kompetensi mediator hakim dalam memediasi, terdapat hambatan yang menjadikan faktor kegagalan hakim secara sosiologis. Rendahnya keberhasilan mediasi, akibat terbatasnya mediator hakim dan kompetensi mediator. Secara sosiologi, efektivitas PERMA No.1 Tahun 2016 tidak dapat menuntut para pihak beritikad baik dalam mediasi.
Copyrights © 2024