Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis latar belakang pemikiran, landasan konstitusional, serta pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVIII/2020 yang mengatur kewajiban pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal) yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan media elektronik. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi khusus, serta merumuskan fakta dan penalaran berdasarkan kausalitas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada dua aspek utama. Pertama, dimensi etik pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan amanah rakyat, yang mengharuskan anggota DPRD menyelesaikan masa jabatannya. Kedua, upaya mencegah konflik kepentingan, pengabaian fungsi, dan potensi penyalahgunaan wewenang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, perlu revisi terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s, sehingga menciptakan Pilkada yang adil dan setara. Selain itu, perluasan makna terhadap pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat (elected officials) penting dilakukan agar posisi DPRD dan kepala daerah lebih jelas serta menghindari multitafsir dalam peraturan perundang-undangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025