Penerapan asas ne bis in idem dalam perkara perdata sangat penting khususnya perkara perdata yang terjadi di berbagai daerah di Negara Republik Indonesia, pentingnya penerapan asas ne bis in idem ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis akibat hukum tidak dilaksanakan putusan hakim pengadilan tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis dan pendekatan filsafat dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan penerapan asas ne bis in idem dalam perkara perdata misalkan perkara sengketa hak milik atas tanah, perkara wanprestasi, utang piutang, perceraian dan lain-lainnya, bahwa perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang mengabulkan atau menolak. Maka pengadilan atau hakim tidak dapat memeriksa mengadili kembali untuk kedua kalinya. Bahwa yang menjadi perkara yang dapat dikalasifikasikan sebagai perkara Ne bis In Idem, dimana sudah pernah digugat, sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan bersifat positif seperti menolak gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi pokok yang sama.
Copyrights © 2025