Pada perkembangan sekarang ini Pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup guna memberikan efek jera kepada pelaku, adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis analisis hukum pada tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu sangatlah penting terhadap penerapan lingkungan hidup yang bersih dan bebas dari segala pencemaran, dan penegakan hukum tidak boleh hanya melihat apa hal-hal yang meringankan terdakwa karena hukum ini haruslah tegak karena hanya ketegakan hukumlah dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Berdasarkan kesimpulan diatas maka yang menjadi saran penulis adalah pemerintah dan penegakan hukum harus lebih berpihak kepada rakyat, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2025