Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris. Sengketa terhadap hak milik atas tanah sering dipicu karena jumlah manusia yang semakin bertambah namun keadaan tanah menetap. Salah satu sengketa tanah yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri tingkat pertama yaitu putusan nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tergugat benar telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan kepada tergugat tidak berkeadilan, dimana tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, namun hakim tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini majelis hakim, agar dalam memutus sebuah perkara yang sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka hendaknya mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil terhadap pihak yang dirugikan.
Copyrights © 2025