Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian pengikatan jual jual beli otentik yang dibuat antara pemilik tanah dengan pembeli dan Menganalisis apakah pada perjanjian pengikatan jual beli tanah dapat dipungut biaya untuk pembayaran pajak seperti halnya pada akta jual beli. Adapun Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perjanjian pengikatan Jual beli merupakan Perjanjian pendahuluan di dalam proses perjanjian jual beli, PPJB ini bersifat sementara, dalam hal ini yaitu pengikat sementara antara penjual dengan pembeli ketika para pihak menunggu proses AJB yang nantinya dibuat di hadapan PPAT. Adapun yang dimaksud dengan pengikat sementara ini yakni penjual bersedia mengikat kepada pembeli untuk menjual objek yang diperjanjikan, serta pembeli juga bersedia mengikatkan diri kepada penjual untuk membeli objek tertuang dalam isi muatan PPJB dan Pengenaan pajak dalam Perjanjian Pengikatan jual beli sebenarnya tidak sesuai dengan keberadaan PPJB sebagai perjanjian sementara, yang di mana proses peralihan hak tas tanah baru dapat terjadi pada perjanjian jual beli bukan dalam perjanjian pengikatan jual beli.
Copyrights © 2025