Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Eksistensi Peraturan Desa sebagai Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji permasalahan-permasalahan sebagai berikut, yaitu; bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Implikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terhadap Peraturan Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum, baik yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait maupun bahan hukum sekunder serta tersier. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh keimpulan bahwa; Peraturan Desa di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih diakui keberadannya sebagai peraturan perundang-undangan dan dasar hukumnya terdapat pada Pasal 8 Ayat (1) dan ayat (2) yang kedudukannya berada satu tingkat di bawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Selanjutnya Dengan diakuinya Peraturan Desa sebagai salah satu peraturan perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tepatnya di dalam ketentuan Pasal 8, berdampak pada pengaturan tentang Pembentukan Peraturan Desa, secara umum harus mengacu/berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan peraturan pelaksanaannya.
Copyrights © 2025