UMKM adalah salah satu bagian yang penting dalam perekonomian Indonesia. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan individu, kelompok, badan usaha kecil maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM sangat diperhitungkan karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Dalam dunia bisnis legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting, legalitas mengacu kepada status hukum suatu perusahaan. Memiliki legalitas usaha bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis khusunya pelaku UMKM di Desa Sesaot Kabupaten Lombok Barat. Dalam pengembangan ekonomi pedesaan sangat diperlukan legalitas untuk pelaku UMKM sehingga dengan adanya legalitas tersebut menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum serta diakui negara sehingga terhindar dari penertiban dari pihak yang berwajib. Namun kenyataannya permasalahan yang ditemukan belum banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usahanya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Selanjutnya penelitian ini menganalisis bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder terdiri dari bahan hukum kepustakaan, publikasi terutama buku- buku hukum, disertasi, tesis serta jurnal hukum. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025