Undang-Undang Desa memberi harapan bahwa setiap desa akan menerima anggaran dari pemerintah melalui anggaran Negara maupun daerah yang memiliki konsekuensi dimana pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien serta akuntabel serta terhindar dari resiko penyimpangan maupun korupsi. Selain itu, Undang-Undang Desa sejalan dengan visi dan misi Pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah utamanya daerah perbatasan dan desa, yang tercakup dalam program Nawa-Cita. Peraturan desa yang terbaru diharapkan mampu membawa angin segar bagi perubahan yang signifikan di desa adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Subtansi Undang-Undang ini mengandung makna yang sangat mengembirakan bagi masyarakat, reformasi kebijakan tentang desa dapat terlihat jelas dalam undang-undang ini. Namun sejalan dengan di sahkan nya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang terbaru terdapat Kekaburan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa bisa terjadi pada beberapa ketentuan yang multitafsir atau tidak dijelaskan secara rinci
Copyrights © 2025