Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta implikasi terhadap penegakan hukumnya pada 3 Putusan yakni Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Hakim dalam memutus pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan aspek yuridis dan non-yuridis. Dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, hukuman ringan dijatuhkan dengan mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan. Sebaliknya, Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln hukuman berat dijatuhkan sebab berdampak trauma pada korban, meski tindak kekerasan tergolong ringan. Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp menunjukkan perbedaan ayat yang diterapkan menghasilkan variasi dalam berat hukuman. Implikasi dalam penegakan hukumnya dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Oleh karena itu, Hakim perlu menjatuhkan hukuman yang adil, konsisten untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang seriusnya KDRT.
Copyrights © 2025