Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak positif maupun negatif, termasuk meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Fenomena ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku KBGO berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui analisis terhadap dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 424/Pid.Sus/2020/PN Jmb dan Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Smn, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana terhadap para pelaku merupakan bentuk pertanggungjawaban yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam kedua putusan mencerminkan keseimbangan antara aspek yuridis dan non-yuridis serta penerapan teori keadilan dalam proses peradilan. Kajian ini juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih responsif terhadap perspektif gender dalam menangani kasus KBGO di Indonesia.
Copyrights © 2025