Tingkah laku dan perilaku yang diharapkan dari seorang advokat diatur dalam kode etik advokat Indonesia yang melarang perilaku yang dapat merugikan martabat profesi hukum. Seorang pengacara ternama di Indonesia bernama Hotman Paris terlibat perselisihan atas materi tidak etis yang diposting di media sosial. Penelitian ini memadukan kajian literatur dengan prosedur peradilan normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, khususnya memanfaatkan contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris. Temuan penelitian menunjukkan adanya ketidaksepakatan mengenai profesionalisme dan etika dalam praktik hukum, serta penyebaran konten yang dianggap tidak sesuai dan merendahkan profesi hukum. Kasus konten tidak etis Hotman Paris menegaskan betapa pentingnya kepatuhan Kata Kunci: Kode etik, Advokat, Asusila
Copyrights © 2025