Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program tersebut dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Penelitian ini berjudul Status Nasab Dan Kewarisan Anak Hasil Sewa Rahim Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapata Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim dan juga bagaimana pendapat KHI tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan membaca dan memahami argumentasi dan dalil yang digunakan. Kajian dilakukan dengan menganalisa semua data secara deskriptif dan komparatif, jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini berupa data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan sewa rahim dalam segala bentuknya.Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa nasab anak yang lahir dari proses sewa rahim kepada ibu yang mengandung dan melahirkan. Sedangkan dalam masalah kewarisannya berdasarkan perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa hak warisnya juga dari ibu yang melahirkan tersebut. Kata Kunci : Nasab; Waris; Fatwa
Copyrights © 2025