Artikel ini membahas mengenai perubahan karakteristik fatwa dari fatwa klasik ke fatwa kontemporer, khususnya fatwa ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan fatwa-fatwa ulama terdahulu. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa perubahan karakteristikfatwa DSN-MUI terletak pada; a) fatwa yang memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan UndangUndang; b) fatwa ditujukan khusus bagi lembaga keuangan dan kewenangan khusus di bidang ekonomi syariah; c) fatwa tidak lagi merupakan jawaban atas suatu pertanyaan akan tetapi respon aktif dari DSN-MUI.  Kata Kunci: Fatwa Klasik, Fatwa Kontemporer, Fatwa Ekonomi Syariah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025