Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pemangku kepentingan pendidikan di tingkat sekolah dan masyarakat umum, terhadap substansi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui metode sosialisasi langsung dan diskusi partisipatif, kegiatan ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin akses, mutu, dan pemerataan pendidikan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 85% pasca kegiatan, serta munculnya komitmen dari perwakilan sekolah dan orang tua untuk mendukung implementasi perda secara aktif.   
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025