Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait pengujian pasal yang sama yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pengaturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang menurutnya pengaturan batas usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Adanya perbedaan dalam pengambilan keputusan, sehingga menunjukkan pergeseran sikap Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini membahas bagaimana pergeseran pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan Putusan mengenai batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan alasan permohonan dalam perkara tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, sedangkan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena Mahkamah Konstitusi menilai dalam perkara tersebut terdapat ketidakadilan yang intolerable, sehingga open legal policy dapat diabaikan, sehingga terlihat adanya pergeseran pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus permasalahan tersebut
Copyrights © 2025