Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai bagian dari Whistleblowing System di Desa Kauman, Kabupaten Bojonegoro, yang diluncurkan pada September 2023. Sistem ini diperkenalkan sebagai mekanisme pengendalian gratifikasi dan pencegah korupsi di tingkat pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi di lapangan. Pembahasan hasil penelitian menunjukkan kontribusi UPG terhadap aspek tata kelola transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa, mengurangi kemungkinan terjadinya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Akan sangat efektif juga dalam partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik gratifikasi untuk memperkuat sistem pengendalian di desa. Namun, tantangan resistensi budaya dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang apa itu whistleblowing belum dapat diatasi. Kesimpulannya adalah UPG memang menunjukkan janji sebagai instrumen yang efektif dalam memantau gratifikasi dan dapat direplikasi di desa lain untuk tata kelola yang lebih baik yang bersih dan akuntabel.
Copyrights © 2025