Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fokus kajian meliputi peran BPSK melalui mekanisme non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta kendala yang dihadapi, antara lain regulasi, operasional, sumber daya manusia, dan rendahnya pemahaman masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas BPSK masih terbatas akibat hambatan tersebut, termasuk minimnya sosialisasi dan profesionalisme mediator. Penelitian merekomendasikan strategi peningkatan kinerja berupa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan fasilitas, serta edukasi dan sosialisasi publik yang lebih masif. Dengan langkah ini, diharapkan BPSK Kota Bandung dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen secara adil dan efisien.
Copyrights © 2025