Kritik film merupakan bentuk ekspresi intelektual yang berperan penting dalam ekosistemperfilman. Di Indonesia, regulasi hak cipta masih menjadi tantangan bagi kritikus film,terutama dalam penggunaan cuplikan film untuk analisis dan ulasan. Penelitian ini bertujuanuntuk mengeksplorasi urgensi perlindungan hukum bagi kritik film sebagai karya intelektualserta mengusulkan regulasi yang lebih adil guna mendukung kebebasan berekspresi di bidangini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif denganpendekatan studi komparatif dokumen, membandingkan kebijakan hak cipta di Indonesiadengan negara lain yang tidak hanya terbatas di negara Amerika Serikat dan Inggris yang telahmengadopsi konsep fair use dan fair dealing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi diIndonesia masih belum memberikan perlindungan yang jelas bagi kritik film dalam konteks hakcipta sehingga kritikus tetap menghadapi risiko tuntutan hukum saat menggunakan cuplikanfilm dalam analisis mereka. Sebagai rekomendasi, diperlukan revisi terhadap regulasi hak ciptaIndonesia dengan mengakomodasi prinsip penggunaan wajar dalam kritik film, sebagaimanaditerapkan di berbagai negara. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan perlindungan hakcipta dengan kebebasan berekspresi sehingga kritik film dapat berkembang sebagai bagiandari diskursus intelektual yang sehat dan konstruktifKata kunci: fair use, hak cipta, kebebasan berekspresi, kritik film, regulasi
Copyrights © 2025