Dalam Islam, konsep rujuk atau kembali setelah perceraian (khususnya talak raj’i) merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar pasangan yang telah bercerai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan, selama masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah talak). Rujuk bisa menjadi sarana refleksi dan evaluasi bersama agar konflik sebelumnya tidak terulang. Rujuk bukan hanya sekadar formalitas, melainkan membutuhkan Niat tulus dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan, Kesadaran atas kesalahan yang terjadi sebelumnya, Komunikasi yang sehat dan bimbingan (misalnya melalui konseling keluarga atau nasihat ulama). Namun dalam Islam bahwa Islam sangat menganjurkan rekonsiliasi jika itu membawa maslahah (kebaikan) bagi kedua belah pihak dan keluarga, terutama anak-anak, tetapi juga memberi ruang jika perpisahan adalah jalan terbaik. Para ulama sepakat bahwa rujuk diperbolehkan dalam Islam. Upaya rujuk ini merupakan alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir dan batin antara suami istri yang sempat terputus akibat perceraian (thalak raj‘i). Berdasarkan analisa yang telah penulis lakukan, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Dari keempat pendapat, pendapat Imam asy-Syafi’i dianggap paling relevan dalam konteks Indonesia, karena sistem hukum Islam di Indonesia umumnya mengacu pada Mazhab Syafi’i yang menekankan kejelasan ucapan serta pentingnya kehadiran saksi dalam proses rujuk.
Copyrights © 2024