Rokat, merupakan tradisi yang kerap dilakukan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Desa Penang yang mengadakan ritual tradisi rokat dengan tujuan untuk memohon perlindungan keselamatan dan keberkahan, serta mensyukuri nikmat Allah yang telah diberikan melalui hasil bumi berupa tumbuhan yang dipanen seperti; Jagung, Padi dan lain sebagainya yang menjadi penunjang kebutuhan pokok masyarakat. Penelitian ini berfokus pada Makna Simbolik dan bentuk Pelaksanaannya, serta Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Rokat sebelum Panen yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosio-coltural dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sumber data diperoleh dari hasil Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Rokat sebelum Penen di Desa Penang dalam bentuk simboliknya memiliki makna khusus atau tertentu diantaranya sebagai berikut: Ayam panggang yang di petenteng (dibelah dua) dimaknai sebagai bentuk pengorbanan. Nasi Tumpeng dimaknai sebagai permohonan. Ketupat atau (topak) dimaknai sebagai berprilaku untuk selalu pateppak (benar). Lepet di maknai dengan perbuatan yang harus pateptep (istiqomah). Gelung Teleng (kue piramit) dimaknai sebagai tali pengikat dari hasil panennya, Maksudnya apabila panen itu sudah didapat agar tidak mudah hilang maka diikat biar bherkat (berkah). Sarabi dimaknai dengan putihnya hati yang bersih. Bentuk pelaksanaan tradisi rokat sebelum panen ini terdapat serangkai bacaan yang harus berurutan yaitu; membaca tawasulan, membaca surah al-ikhlas, al alaq dan an-nas sebanyak tiga kali, membaca shalawat Nabi “As-sholatu was-salamu ‘alaikaya Rasulallah” 100 kali, pembacaan doa, doa yang dibaca memang doa pangrokat. Hukum Islam memandang tradisi rokat sebelum panen dianggap sunnh dikerjakan karena bacaan-bacaan dalam tradisi ini baik dan sesui dengan ajaran islam.
Copyrights © 2024