Kewirausahaan tidak hanya merupakan aktivitas ekonomi, tetapi juga fenomena moral yang mencerminkan nilai-nilai kebajikan, tanggung jawab, dan kreativitas, dengan etika bisnis sebagai landasan untuk menjaga integritas individu dan organisasi di tengah dinamika pasar dan tantangan global. Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok sejak 2018 menguji prinsip-prinsip etika bisnis, di mana kebijakan proteksionis Amerika Serikat mengganggu rantai pasok internasional dan memperburuk ketidaksetaraan ekonomi global. Perusahaan global, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), dihadapkan pada dilema etis dalam mempertahankan daya saing tanpa mengorbankan prinsip moral. Penerapan sistem manajemen etis, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG), dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) menjadi krusial untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak perang dagang Amerika Serikat–Tiongkok terhadap etika bisnis global serta menawarkan model etika kewirausahaan yang berkelanjutan, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, serta mengkaji peran korporasi dalam menjaga keadilan sosial dan stabilitas ekonomi di tengah ketegangan geopolitik yang berkembang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025